Tentang Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu

Sejarah Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu
Pendirian Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu didasarkan pada; (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian, (4) Surat Menteri Perindustrian Nomor 618/M-IND/10/2016, tangal 21 Oktober 2016 perihal Pendirian Politeknik dan Akademi Komunitas untuk Penyiapan Tenaga Kerja Industri Kompeten di Kawasan Industri dan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, (5) Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 212/M/VII/2017, tanggal 26 Juli 2017 perihal Penugasan Pendirian Lembaga Pendidikan Tinggi pada Kementerian Perindustrian, dan (6) Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/408/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang persetujuan pembentukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
VISI
Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahmoan Kayu menjadi model teladan bagi Pendidikan sektor Furnitur dan Pengolahan Kayu pada tahun 2030, sebagai pijakan bagi pengakuan internasional di masa yang akan datang.
MISI
- Lembaga ini dibangun dengan tujuan utama sebagai penyedia sumber daya manusia industri yang kompeten untuk mengisi celah manajemen tingkat menengah di Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu.
- Menghasilkan lulusan yang kompeten secara kewirausahaan, pengetahuan dan ketrampilan yang penting untuk memenuhi kebutuhan Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu di lingkungan yang dinamis.
- Membangun lingkungan belajar yang didedikasikan untuk mencapai keunggulan di Pendidikan dan pelatihan vokasi teknis berdasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Politeknik mendorong desain inovatif, berpikir kritis, banga dan percaya diri, disiplin, simpati, integritas dan akuntabel.